Sabtu, 01 Oktober 2011

Teknologi Informasi Telekomunikasi

Pengertian Etika, Moral dan Etiket
Istilah Etika berasal dari bahasa Yunani kuno. Bentuk tunggal kata ‘etika’ yaitu ethos sedangkan bentuk jamaknya yaitu ta etha. Ethos mempunyai banyak arti yaitu : tempat tinggal yang biasa, padang rumput, kandang, kebiasaan/adat, akhlak,watak, perasaan, sikap, cara berpikir. Sedangkan arti ta etha yaitu adat kebiasaan.
Arti dari bentuk jamak inilah yang melatar-belakangi terbentuknya istilah Etika yang oleh Aristoteles dipakai untuk menunjukkan filsafat moral. Jadi, secara etimologis (asal usul kata), etika mempunyai arti yaitu ilmu tentang apa yang biasa dilakukan atau ilmu tentang adat kebiasaan (K.Bertens, 2000).
Biasanya bila kita mengalami kesulitan untuk memahami arti sebuah kata maka kita akan mencari arti kata tersebut dalam kamus. Tetapi ternyata tidak semua kamus mencantumkan arti dari sebuah kata secara lengkap. Hal tersebut dapat kita lihat dari perbandingan yang dilakukan oleh K. Bertens terhadap arti kata ‘etika’ yang terdapat dalam Kamus Bahasa Indonesia yang lama dengan Kamus Bahasa Indonesia yang baru. Dalam Kamus Bahasa Indonesia yang lama (Poerwadarminta, sejak 1953 – mengutip dari Bertens,2000), etika mempunyai arti sebagai : “ilmu pengetahuan tentang asas-asas akhlak (moral)”. Sedangkan kata ‘etika’ dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia yang baru (Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 1988 – mengutip dari Bertens 2000), mempunyai arti :
1. ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak);
2. kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak;
3. nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat.

Dari perbadingan kedua kamus tersebut terlihat bahwa dalam Kamus Bahasa Indonesia yang lama hanya terdapat satu arti saja yaitu etika sebagai ilmu. Sedangkan Kamus Bahasa Indonesia yang baru memuat beberapa arti. Kalau kita misalnya sedang membaca sebuah kalimat di berita surat kabar “Dalam dunia bisnis etika merosot terus” maka kata ‘etika’ di sini bila dikaitkan dengan arti yang terdapat dalam Kamus Bahasa Indonesia yang lama tersebut tidak cocok karena maksud dari kata ‘etika’ dalam kalimat tersebut bukan etika sebagai ilmu melainkan ‘nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat’. Jadi arti kata ‘etika’ dalam Kamus Bahasa Indonesia yang lama tidak lengkap.
K. Bertens berpendapat bahwa arti kata ‘etika’ dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia tersebut dapat lebih dipertajam dan susunan atau urutannya lebih baik dibalik, karena arti kata ke-3 lebih mendasar daripada arti kata ke-1. Sehingga arti dan susunannya menjadi seperti berikut :
1. nilai dan norma moral yang menjadi pegangan bagi seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya.
Misalnya, jika orang berbicara tentang etika orang Jawa, etika agama Budha, etika Protestan dan sebagainya, maka yang dimaksudkan etika di sini bukan etika sebagai ilmu melainkan etika sebagai sistem nilai. Sistem nilai ini bisaberfungsi dalam hidup manusia perorangan maupun pada taraf sosial.
2. kumpulan asas atau nilai moral.
Yang dimaksud di sini adalah kode etik. Contoh : Kode Etik Jurnalistik
3. ilmu tentang yang baik atau buruk.
Etika baru menjadi ilmu bila kemungkinan-kemungkinan etis (asas-asas dan nilai-nilai tentang yang dianggap baik dan buruk) yang begitu saja diterima dalam suatu masyarakat dan sering kali tanpa disadari menjadi bahan refleksi bagi suatu penelitian sistematis dan metodis. Etika di sini sama artinya dengan filsafat moral.
PENGERTIAN MORAL
Istilah Moral berasal dari bahasa Latin. Bentuk tunggal kata ‘moral’ yaitu mos sedangkan bentuk jamaknya yaitu mores yang masing-masing mempunyai arti yang sama yaitu kebiasaan, adat. Bila kita membandingkan dengan arti kata ‘etika’, maka secara etimologis, kata ’etika’ sama dengan kata ‘moral’ karena kedua kata tersebut sama-sama mempunyai arti yaitu kebiasaan,adat. Dengan kata lain, kalau arti kata ’moral’ sama dengan kata ‘etika’, maka rumusan arti kata ‘moral’ adalah nilai-nilai dan norma-norma yang menjadi pegangan bagi seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya. Sedangkan yang membedakan hanya bahasa asalnya saja yaitu ‘etika’ dari bahasa Yunani dan ‘moral’ dari bahasa Latin. Jadi bila kita mengatakan bahwa perbuatan pengedar narkotika itu tidak bermoral, maka kita menganggap perbuatan orang itu melanggar nilai-nilai dan norma-norma etis yang berlaku dalam masyarakat. Atau bila kita mengatakan bahwa pemerkosa itu bermoral bejat, artinya orang tersebut berpegang pada nilai-nilai dan norma-norma yang tidak baik.
‘Moralitas’ (dari kata sifat Latin moralis) mempunyai arti yang pada dasarnya sama dengan ‘moral’, hanya ada nada lebih abstrak. Berbicara tentang “moralitas suatu perbuatan”, artinya segi moral suatu perbuatan atau baik buruknya perbuatan tersebut. Moralitas adalah sifat moral atau keseluruhan asas dan nilai yang berkenaan dengan baik dan buruk.
Pengertian Etiket
Dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia diberikan beberapa arti dari kata “etiket”, yaitu :
1. Etiket (Belanda) secarik kertas yang ditempelkan pada kemasan barang-barang (dagang) yang bertuliskan nama, isi, dan sebagainya tentang barang itu.
2. Etiket (Perancis) adat sopan santun atau tata krama yang perlu selalu diperhatikan dalam pergaulan agar hubungan selalu baik.
Perbedaan Etiket dengan Etika
K. Bertens dalam bukunya yang berjudul “Etika” (2000) memberikan 4 (empat) macam perbedaan etiket dengan etika, yaitu :
1. Etiket menyangkut cara (tata acara) suatu perbuatan harus dilakukan manusia. Misal : Ketika saya menyerahkan sesuatu kepada orang lain, saya harus menyerahkannya dengan menggunakan tangan kanan. Jika saya menyerahkannya dengan tangan kiri, maka saya dianggap melanggar etiket.
Etika menyangkut cara dilakukannya suatu perbuatan sekaligus memberi norma dari perbuatan itu sendiri. Misal : Dilarang mengambil barang milik orang lain tanpa izin karena mengambil barang milik orang lain tanpa izin sama artinya dengan mencuri. “Jangan mencuri” merupakan suatu norma etika. Di sini tidak dipersoalkan apakah pencuri tersebut mencuri dengan tangan kanan atau tangan kiri.
2. Etiket hanya berlaku dalam situasi dimana kita tidak seorang diri (ada orang lain di sekitar kita). Bila tidak ada orang lain di sekitar kita atau tidak ada saksi mata, maka etiket tidak berlaku. Misal : Saya sedang makan bersama bersama teman sambil meletakkan kaki saya di atas meja makan, maka saya dianggap melanggat etiket. Tetapi kalau saya sedang makan sendirian (tidak ada orang lain), maka saya tidak melanggar etiket jika saya makan dengan cara demikian.
Etika selalu berlaku, baik kita sedang sendiri atau bersama orang lain. Misal: Larangan mencuri selalu berlaku, baik sedang sendiri atau ada orang lain. Atau barang yang dipinjam selalu harus dikembalikan meskipun si empunya barang sudah lupa.
3. Etiket bersifat relatif. Yang dianggap tidak sopan dalam satu kebudayaan, bisa saja dianggap sopan dalam kebudayaan lain. Misal : makan dengan tangan atau bersendawa waktu makan.
Etika bersifat absolut. “Jangan mencuri”, “Jangan membunuh” merupakan prinsip-prinsip etika yang tidak bisa ditawar-tawar.
4.. Etiket memandang manusia dari segi lahiriah saja. Orang yang berpegang pada etiket bisa juga bersifat munafik. Misal : Bisa saja orang tampi sebagai “manusia berbulu ayam”, dari luar sangan sopan dan halus, tapi di dalam penuh kebusukan.
Etika memandang manusia dari segi dalam. Orang yang etis tidak mungkin bersifat munafik, sebab orang yang bersikap etis pasti orang yang sungguh-sungguh baik.
HAK CIPTA
Apakah Hak Cipta itu ?
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut perundang-undangan yang berlaku.
Apakah yang dimaksud dengan pengumuman?
Pengumuman adalah pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran, atau penyebaran suatu ciptaan dengan menggunakan alat apapun, termasuk media internet, atau melakukan dengan cara apapun sehingga suatu ciptaan dapat di baca, didengar atau dilihat orang lain.
Apakah yang dimaksud dengan perbanyakan?
Perbanyakan adalah penambahan jumlah suatu ciptaan baik secara keseluruhan maupun bagian yang sangat substansial dengan menggunakan bahan-bahan yang sama ataupun tidak sama, termasuk pengalihwujudan secara permanen atau temporer.
Apakah yang dimaksud dengan pencipta?
Yang dimaksud dengan pencipta adalah:Seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
Siapakah yang dianggap sebagai pencipta atau pemegang hak cipta terhadap suatu ciptaan?
Jika suatu ciptaan terdiri dari beberapa bagian tersendiri yang diciptakan dua orang atau lebih maka yang dianggap sebagai pencipta ialah orang yang memimpin serta mengawasi penyelesaian seluruh ciptaan itu, atau jika tidak ada orang itu, yang dianggap sebagai pencipta ialah orang yang menghimpunnya, dengan tidak mengurangi hak cipta masing-masing atas bagian ciptaannya.
Jika suatu ciptaan yang dirancang seseorang, diwujudkan dan dikerjakan oleh orang lain di bawah pimpinan dan pengawasan orang yang merancang, maka penciptanya adalah orang yang merancang ciptaan itu.
Jika suatu ciptaan dibuat dalam hubungan dinas dengan pihak lain dalam lingkungan pekerjaannya, pemegang hak cipta adalah pihak yang untuk dan dalam dinasnya ciptaan itu dikerjakan, kecuali ada perjanjian lain antara kedua pihak dengan tidak mengurangi hak pembuat sebagai penciptanya apabila penggunaan ciptaan itu diperluas keluar hubungan dinas.
Ketentuan tersebut berlaku pula bagi ciptaan yang dibuat pihak lain berdasarkan pesanan yang dilakukan dalam hubungan dinas.
Jika suatu ciptaan dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan, maka pihak yang membuat karya cipta itu dianggap sebagai pencipta dan pemegang hak cipta, kecuali apabila diperjanjikan lain antara kedua pihak.
Jika suatu badan hukum mengumumkan bahwa ciptaan berasal daripadanya dengan tidak menyebut seseorang sebagai penciptanya, maka badan hukum tersebut dianggap sebagai penciptanya, kecuali jika dibuktikan sebaliknya.
Apakah yang dimaksud dengan pemegang hak cipta?
Pemegang hak cipta adalah pencipta sebagai pemilik hak cipta atau pihak yang menerima hak tersebut dari pencipta atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak tersebut di atas.
Apakah yang dimaksud dengan ciptaan?
Ciptaan adalah hasil setiap karya pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni atau sastra.
Apakah suatu ciptaan perlu didaftarkan untuk memperoleh perlindungan hak cipta?
Perlindungan suatu ciptaan timbul secara otomatis sejak ciptaan itu diwujudkan dalam bentuk yang nyata.Pendaftaran ciptaan tidak merupakan suatu kewajiban untuk mendapatkan hak cipta. Namun demikian, pencipta maupun pemegang hak cipta yang mendaftarkan ciptaannya akan mendapatkan surat pendaftaran ciptaan yang dapat dijadikan sebagai alat bukti awal di pengadilan apabila timbul sengketa di kemudian hari terhadap ciptaan tersebut.
Apakah yang dimaksud dengan pelaku?
Pelaku adalah aktor, penyanyi, pemusik, penari atau mereka yang menampilkan, memperagakan, mempertunjukkan, menyanyikan, menyampaikan, mendeklamasikan atau memainkan suatu karya musik, drama, tari, sastra, foklor atau karya seni lainnya.
Apakah yang dimaksud dengan produser rekaman suara?
Produser rekaman suara adalah orang atau badan hukum yang pertama kali merekam dan memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan perekaman suara atau perekaman bunyi, baik perekaman dari suatu pertunjukan maupun perekaman suara atau perekaman bunyi lainnya.
Apakah yang dimaksud dengan lembaga penyiaran?
Lembaga penyiaran adalah organisasi penyelenggara siaran yang berbentuk badan hukum, yang melakukan penyiaran atas suatu karya siaran dengan menggunakan transmisi dengan atau tanpa kabel atau melalui sistem elektromagnetik.
Apakah lisensi itu?
Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang hak cipta atau pemegang hak terkait, kepada pihak lain untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak ciptaannya atau produk hak terkaitnya dengan persyaratan tertentu.
Apakah dewan hak cipta itu dan apa tugasnya?
Dewan hak cipta adalah dewan yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden berdasarkan usulan Menteri Kehakiman yang memberikan penyuluhan, bimbingan dan pembinaan tentang hak cipta. Dewan ini anggotanya terdiri atas wakil pemerintah, wakil organisasi profesi, dan anggota masyarakat yang memiliki kompetensi di bidang hak cipta.
Sebutkan dasar perlindungan hak cipta!
Undang-undang Hak Cipta (UUHC) pertama kali diatur dalam Undang-undang No.6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta. Kemudian diubah dengan Undang-undang No.7 Tahun 1987. Pada tahun 1997 diubah lagi dengan Undang-undang No.12 Tahun 1997. Di tahun 2002, UUHC kembali mengalami perubahan dan diatur dalam Undang-undang No. 19 Tahun 2002.Beberapa peraturan pelaksana yang masih berlaku yaitu :
  • Peraturan Pemerintah RI No.14 Tahun 1986 Jo Peraturan Pemerintah RI No.7 Tahun 1989 tentang Dewan Hak Cipta;
  • Peraturan Pemerintah RI No.1 Tahun 1989 tentang Penerjemahan dan/atau Perbanyak Ciptaan untuk Kepentingan Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, Penelitian dan Pengembangan;
  • Keputusan Presiden RI No.18 Tahun 1997 tentang Pengesahan Berne Convention For The Protection of Literary and Artistic Works;
  • Keputusan Presiden RI No.19 Tahun 1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty;
  • Keputusan Presiden RI No.17 Tahun 1988 tentang Pengesahan Persetujuan Mengenai Perlindungan Hukum Secara Timbal Balik Terhadap Hak Cipta atas Karya Rekaman Suara antara Negara Republik Indonesia dengan Masyarakat Eropa;
  • Keputusan Presiden RI No.25 Tahun 1989 tentang Pengesahan Persetujuan Mengenai Perlindungan Hukum Secara Timbal Balik Terhadap Hak Cipta antara Republik Indonesia dengan Amerika Serikat;
  • Keputusan Prcsiden RI No.38 Tahun 1993 tentang Pengesahan Persetujuan Mengenai Perlindungan Hukum Secara Timbal Balik Terhadap Hak Cipta antara Republik Indonesia dengan Australia;
  • Keputusan Presiden RI No.56 Tahun 1994 Mengenai Perlindungan Hukum Secara Timbal Balik Terhadap Hak Cipta antara Republik Indonesia dengan Inggris;
  • Peraturan Menteri Kehakiman RI No. M.01-HC.O3.01 Tahun 1987 tentang Pendaftaran Ciptaan;
  • Keputusan Menteri Kehakiman RI No. M.04.PW.07.03 Tahun 1988 tentang Penyidikan Hak Cipta;
  • Surat Edaran Menteri Kehakiman RI No. M.01.PW.07.03 Tahun 1990 tentang Kewenangan Menyidik Tindak Pidana Hak Cipta;
  • Surat Edaran Menteri Kehakiman RI No. M.02.HC.03.01 Tahun 1991 tentang Kewajiban Melampirkan NPWP dalam Permohonan Pendaftaran Ciptaan dan Pencatatan Pemindahan Hak Cipta Terdaftar.
Apakah hak cipta itu dapat dialihkan?
Hak cipta dapat dialihkan baik seluruhnya maupun sebagian karena :
  • pewarisan;
  • hibah;
  • wasiat;
  • perjanjian tertulis; atau
  • sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
Ciptaan apa saja yang dilindungi oleh UUHC?
Ciptaan yang dilindungi ialah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang meliputi karya :
  • Buku, program komputer, pamflet, susunan perwajahan(lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
  • Ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
  • Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
  • Ciptaan lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
  • Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan dan pantomim;
  • Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase dan seni terapan;
a)     Arsitektur;
b)     Peta;
c)      Seni batik;
d)     Fotografi;
e)     Sinematografi;
f)        Terjemahan, tafsiran, saduran, bunga rampai dan karya lainnya dari hasil pengalihwujudan.
Bagaimanakah hak cipta atas hasil kebudayaan rakyat atau atas ciptaan yang tidak diketahui penciptanya?
  • Negara memegang hak cipta atas karya peninggalan prasejarah, sejarah dan benda budaya nasional lainnya;
  • Negara memegang hak cipta atas folklor dan hasil kebudayaan rakyat yang menjadi milik bersama seperti cerita, hikayat, dongeng, legenda, babad, lagu, kerajinan tangan, koreografi, tarian, kaligrafi dan karya seni lainnya.
Bagaimana posisi Indonesia di bidang hak cipta di dunia internasional?
Indonesia saat ini telah meratifikasi konvensi international di bidang hak cipta, yaitu :
  • Berne Convention tanggal 7 Mei 1997 dengan Keppres No.18 Tahun 1997 dan dinotifikasikan ke WIPO pada tanggal 5 Juni 1997, Berne Convention tersebut mulai berlaku efektif di Indonesia pada tanggal 5 September 1997;
  • WIPO Copyrights Treaty (WCT) dengan Kepres No. 19 Tahun 1997.
Kini, pemerintah Indonesia tengah mempersiapkan peratifikasian WIPO Performances and Phonogram Treaty (WPPT) 1996.
Hak Moral dan Hak Ekonomi
Apakah yang dimaksud dengan hak moral dan hak ekonomi atas suatu ciptaan?
Hak moral adalah hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku yang tidak dapat dihilangkan atau dihapus dengan alasan apapun, walaupun hak cipta atau hak terkait telah dialihkan.
Hak ekonomi adalah hak hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan serta produk hak terkait.
Apakah yang dimaksud dengan hak terkait?
Hak terkait adalah hak eksklusif yang berkaitan dengan hak cipta yaitu hak eksklusif bagi pelaku untuk memperbanyak atau menyiarkan pertunjukkannya; bagi produser rekaman suara untuk memperbanyak atau menyewakan karya rekaman suara atau rekaman bunyinya; dan bagi lembaga penyiaran untuk membuat, memperbanyak atau menyiarkan karya siarannya.
Jangka Waktu Perlindungan
Berapa lama perlindungan atas suatu ciptaan?
a)     Hak cipta atas ciptaan:
  • buku, pamflet, dan semua hasil karya tulis lain
  • drama atau drama musikal, tari, koreografi
  • segala bentuk seni rupa, seperti seni lukis, seni patung dan seni pahat
  • seni batik
  • lagu atau musik dengan atau tanpa teks
  • arsitektur
  • ceramah, kuliah pidato dan ciptaan sejenis lain
  • alat peraga
  • peta
  • terjemahan, tafsir, saduran dan bunga rampai
berlaku selama hidup pencipta dan terus berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun setelah pencipta meninggal dunia. Jika dimiliki 2 (dua) orang atau lebih, hak cipta berlaku selama hidup pencipta yang meninggal dunia paling akhir dan berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun sesudahnya.
b)     Hak cipta atas ciptaan:
  • program komputer, sinematografi, fotografi, database, karya hasil pengalihwujudan berlaku selama 50(lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan;
  • Perwajahan karya tulis yang diterbitkan berlaku selama 50(lima puluh) tahun sejak pertama kali diterbitkan;
Jika hak cipta atas ciptaan tersebut di atas dimiliki atau dipegang oleh suatu badan hukum, hak cipta berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.
c)      Hak cipta yang dimiliki/dipegang oleh Negara berdasarkan:
  • Pasal 10 ayat (2) UUHC berlaku tanpa batas waktu;
  • Pasal 11 ayat (1) dan ayat (3) UUHC berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diterbitkan.
Pendaftaran Ciptaan
Ciptaan apakah yang tidak dapat didaftarkan?
  • Ciptaan di luar bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra
  • Ciptaan yang tidak orsinil
  • Ciptaan yang tidak diwujudkan dalam suatu bentuk yang nyata
  • Ciptaan yang sudah merupakan milik umum
Bagaimana syarat-syarat permohonan pendaftaran ciptaan?
  • Mengisi formulir pendaftaran ciptaan rangkap dua (formulir dapat diminta secara cuma-cuma pada kantor Ditjen HKI), lembar pertama dari formulir tersebut ditandatangani di atas meterai Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah)
  • Surat permohonan pendaftaran ciptaan mencantumkan
a)     Nama, kewarganegaraan dan alamat pencipta
b)     Nama, kewarganegaraan dan alamat pemegang hak cipta; nama, kewarganegaraan dan alamat kuasa; jenis dan judul ciptaan
c)      Tanggal dan tempat ciptaan diumumkan untuk pertama kali
d)     Uraian ciptaan rangkap 3
  • Surat permohonan pendaftaran ciptaan hanya dapat diajukan untuk satu ciptaan
  • Melampirkan bukti kewarganegaraan pencipta dan pemegang hak cipta berupa fotocopy KTP atau paspor
  • Apabila pemohon badan hukum, maka pada surat permohonannya harus dilampirkan turunan resmi akta pendirian badan hukum tersebut
  • Melampirkan surat kuasa, bilamana permohonan tersebut diajukan oleh seorang kuasa, beserta bukti kewarganegaraan kuasa tersebut
  • Apabila permohonan tidak bertempat tinggal di dalam wilayah RI, maka untuk keperluan permohonan pendaftaran ciptaan ia harus memiliki tempat tinggal dan menunjuk seorang kuasa di dalam wilayah RI
  • Apabila permohonan pendaftaran ciptaan diajukan atas nama lebih dari seorang dan atau suatu badan hukum, maka nama-nama pemohon harus ditulis semuanya, dengan menetapkan satu alamat pemohon ;
a)     Apabila ciptaan tersebut telah dipindahkan, agar melampirkan bukti    pemindahan hak.
b)     Melampirkan contoh ciptaan yang dimohonkan pendaftarannya atau penggantinya.
c)      Membayar biaya permohonan pendaftaran ciptaan sebesar Rp. 75.000, khusus untuk permohonan pendaftaran ciptaan program komputer sebesar Rp. 150.000.
Dalam hal apa suatu pendaftaran ciptaan dinyatakan hapus?
Dalam Pasa1 44 UUHC disebutkan bahwa kekuatan hukum dari suatu pendaftaran ciptaan hapus karena:
  • penghapusan atas permohonan orang, suatu badan hukum yang namanya tercatat sebagai pencipta atau pemegang hak cipta.
  • Lampau waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, 30, dan 31 dengan mengingat Pasal 32.
  • Dinyatakan batal oleh putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Pelanggaran Hak Cipta
Perbuatan apa yang dimaksud dengan pelanggaran hak cipta?
Suatu perbuatan dapat dikatakan sebagai suatu pelanggaran hak cipta apabila perbuatan tersebut melanggar hak eksklusif dari pencipta atau pemegang hak cipta.
Perbuatan apa yang tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta?
Tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta, hal-hal sebagai berikut:
  • Pengumuman dan/atau perbanyakan Lambang Negara dan Lagu Kebangsaan menurut sifatnya yang asli;
  • Pengumuman dan/atau perbanyakan segala sesuatu yang diumumkan dan/atau diperbanyak oleh atau atas nama pemerintah, kecuali jika hak cipta itu dinyatakan dilindungi, baik dengan peraturan perundang-undangan maupun dengan pernyataan pada ciptaan itu sendiri atau ketika ciptaan itu diumumkan dan/atau diperbanyak; atau
  • Pengambilan berita aktual baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, lembaga penyiaran dan surat kabar atau sumber sejenis lain, dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap.
  • Dengan syarat bahwa sumbernya harus disebutkan atau dicantumkan :
a) Penggunaan ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik, atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pencipta;
b) Pengambilan ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan:
  • Pembelaan di dalam atau di luar pengadilan;
  • Ceramah yang semata2 untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan
  • Pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pencipta.
c) Perbanyakan suatu ciptaan bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra dalam huruf braille guna keperluan para tunanetra, kecuali jika perbanyakan tersebut bersifat komersial;
d) Perbanyakan suatu ciptaan selain program komputer, secara terbatas dengan cara atau alat apapun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan dan pusat dokumentasi yang bersifat non komersial semata-mata untuk keperluan aktifitasnya;
e) Perubahan yang dilakukan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis atas karya arsitektur, seperti ciptaan bangunan;
f) Pembuatan salinan cadangan suatu program komputer oleh pemilik program komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.
Apakah yang dapat pencipta atau pemegang hak cipta lakukan jika ada pihak yang melakukan pelanggaran ?
  • Mengajukan permohonan Penetapan Sementara ke Pengadilan Niaga dengan menunjukkan bukti-bukti kuat sebagai pemegang hak dan bukti adanya pelanggaran Penetapan Sementara ditujukan untuk :
a) Mencegah berlanjutnya pelanggaran hak cipta, khususnya mencegah masuknya barang yang diduga melanggar hak cipta atau hak terkait ke dalam jalur perdagangan, termasuk tindakan importasi;
b) Menyimpan bukti yang berkaitan dengan pelanggaran hak cipta atau hak terkait tersebut guna menghindari terjadinya penghilangan barang bukti.
  • Mengajukan gugatan ganti rugi ke pengadilan niaga atas pelanggaran hak ciptanya dan meminta penyitaan terhadap benda yang diumumkan atau hasil perbanyakannya.
Untuk mencegah kerugian yang lebih besar, hakim dapat memerintahkan pelanggar untuk menghentikan kegiatan pengumuman dan/atau perbanyakan ciptaan atau barang yang merupakan hasil pelanggaran hak cipta (putusan sela).
  • Melaporkan pelanggaran tersebut kepada pihak penyidik POLRI dan/atau PPNS DJHKI.
Bagaimana pengaturan tentang ketentuan pidana dalam undang-undang hak cipta ?
Tindak pidana bidang hak cipta dikategorikan sebagai tindak kejahatan dan ancaman pidananya diatur dalam Pasal 72 yang bunyinya :
  • Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah);
  • Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran hak cipta atau hak terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidanan penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
  • Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
  • Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 17 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah);
  • Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 19 atau Pasal 49 ayat (3) dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah);
  • Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 24 atau Pasal 55 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah);
  • Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 25 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah);
  • Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 27 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah)
  • Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 28 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah);
Siapa yang berwenang melakukan penyidikan tindak pidana di bidang hak cipta?
Selain penyidik pejabat Polisi Negara RI juga pejabat pegawai negeri tertentu di lingkungan departemen yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pembinaan hak cipta (Departemen Kehakiman) diberi wewenang khusus sebagai penyidik, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang hak cipta.
Kekayaan Intelektual atau Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atau Hak Milik Intelektual adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR) atau Geistiges Eigentum, dalam bahasa Jermannya[1]. Istilah atau terminologi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) digunakan untuk pertama kalinya pada tahun 1790. Adalah Fichte yang pada tahun 1793 mengatakan tentang hak milik dari si pencipta ada pada bukunya. Yang dimaksud dengan hak milik disini bukan buku sebagai benda, tetapi buku dalam pengertian isinya.[2] Istilah HKI terdiri dari tiga kata kunci, yaitu Hak, Kekayaan, dan Intelektual. Kekayaan merupakan abstraksi yang dapat dimiliki, dialihkan, dibeli, maupun dijual.
Buku Hak Kekayaan Intelektual.jpg
Kumpulan Artikel Hak Kekayaan Intelektual
[3]
Adapun kekayaan intelektual merupakan kekayaan atas segala hasil produksi kecerdasan daya pikir seperti teknologi, pengetahuan, seni, sastra, gubahan lagu, karya tulis, karikatur, dan lain-lain yang berguna untuk manusia.[4] Objek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia [5] Sistem HKI merupakan hak privat (private rights). Seseorang bebas untuk mengajukan permohonan atau mendaftarkan karya intelektualnya atau tidak. Hak eklusif yang diberikan Negara kepada individu pelaku HKI (inventor, pencipta, pendesain dan sebagainya) tiada lain dimaksudkan sebagai penghargaan atas hasil karya (kreativitas) nya dan agar orang lain terangsang untuk dapat lebih lanjut mengembangkannya lagi, sehingga dengan sistem HKI tersebut kepentingan masyarakat ditentukan melalui mekanisme pasar. Disamping itu sistem HKI menunjang diadakannya sistem dokumentasi yang baik atas segala bentuk kreativitas manusia sehingga kemungkinan dihasilkannya teknologi atau karya lainnya yang sama dapat dihindari atau dicegah. Dengan dukungan dokumentasi yang baik tersebut, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkannya dengan maksimal untuk keperluan hidupnya atau mengembangkannya lebih lanjut untuk memberikan nilai tambah yang lebih tinggi lagi [6]
Lisensi dalam pengertian umum dapat diartikan memberi izin. Pemberian lisensi dapat dilakukan jika ada pihak yang memberi lisensi dan pihak yang menerima lisensi, hal ini termasuk dalam sebuah perjanjian. Definisi lain, pemberian izin dari pemilik barang/jasa kepada pihak yang menerima lisensi untuk menggunakan barang atau jasa[1] yang dilisensikan.
Ergonomika atau (kurang tepat) ergonomi adalah ilmu yang mempelajari interaksi antara manusia dengan elemen-elemen lain dalam suatu sistem, serta profesi yang mempraktekkan teori, prinsip, data, dan metode dalam perancangan untuk mengoptimalkan sistem agar sesuai dengan kebutuhan, kelemahan, dan keterampilan manusia.
Ergonomi berasal dari dua kata bahasa Yunani: ergon dan nomos: ergon berarti kerja, dan nomos berarti aturan, kaidah, atau prinsip. Pendapat lain diungkapkan oleh Sutalaksana (1979): ergonomi adalah ilmu atau kaidah yang mempelajari manusia sebagai komponen dari suatu sistem kerja mencakup karakteristik fisik maupun nirfisik, keterbatasan manusia, dan kemampuannya dalam rangka merancang suatu sistem yang efektif, aman, sehat, nyaman, dan efisien.[rujukan?] Pengertian Ergonomik Ergonomiks (atau faktor humanis) adalah penerapan dari informasi ilmiah mengenai obyek, sistem dan lingkungan untuk kebutuhan manusia (definisi mengutip the International Ergonomics Association in 2007). Ergonomik umumnya dipandang sebagai cara perusahaan-perusahaan merancang task dan lingkup kerja untuk memaksimaklkan efisiensi dan kua
HAK CIPTA
Umum
1. Apakah hak cipta itu?
Hak cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau
memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi
pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Apakah yang dimaksud dengan pencipta?
Yang dimaksud dengan pencipta adalah:
Seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan
berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang
dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi;
3. Siapakah yang dianggap sebagai pencipta atau pemegang hak cipta terhadap suatu ciptaan?
Jika suatu ciptaan terdiri dari beberapa bagian tersendiri yang diciptakan dua orang atau lebih
maka yang dianggap sebagai pencipta ialah orang yang memimpin serta mengawasi penyelesaian
seluruh ciptaan itu, atau jika tidak ada orang itu, orang yang menghimpunnya, dengan tidak
mengurangi hak cipta masing-masing atas bagian ciptaannya.
Jika suatu ciptaan yang dirancang seseorang, diwujudkan dan dikerjakan oleh orang lain di
bawah pimpinan dan pengawasan orang yang merancang, maka penciptanya adalah orang yang
merancang ciptaan itu.
Jika suatu ciptaan dibuat dalam hubungan dinas dengan pihak lain dalam lingkungan
pekerjaannya, maka pihak yang untuk dan dalam ciptaan itu dikerjakan adalah pemegang hak
cipta, kecuali ada perjanjian lain antara kedua pihak dengan tidak mengurangi hak pembuat
sebagai penciptanya apabila penggunaan ciptaan itu diperluas keluar hubungan dinas.
Ketentuan sebagaimana dimaksud di atas berlaku pula bagi ciptaan yang dibuat pihak lain
berdasarkan pesanan yang dilakukan dalam hubungan dinas.
Jika suatu ciptaan dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan, maka pihak yang
membuat karya cipta itu dianggap sebagai pencipta dan pemegang hak cipta, kecuali apabila
diperjanjikan lain antara kedua pihak.
Jika suatu badan hukum mengumumkan bahwa ciptaan berasal daripadanya dengan tidak
menyebut seseorang sebagai penciptanya, maka badan hukum tersebut dianggap sebagai
penciptanya, kecuali jika dibuktikan sebaliknya.
4. Siapakah pemegang hak cipta?
Pemegang hak Cipta adalah pencipta sebagai pemilik hak cipta, atau orang yang menerima hak
tersebut dari pencipta, atau orang lain yang menerima lebih lanjut hak dari orang tersebut di atas.
5. Apakah yang dimaksud dengan ciptaan?
Ciptaan adalah hasil setiap karya pencipta dalam bentuk yang khas dan menunjukkan
keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni dan sastra.
6. Sebutkan dasar perlindungan hak cipta!
Hak cipta diatur dalam Undang-undang No.6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta sebagaimana telah
diubah dengan Undang-undang No.7 Tahun 1987 dan diubah lagi dengan Undang-undang No.12
Tahun 1997 (selanjutnya disebut UUHC) beserta peraturan pelaksanaannya yaitu:
- Peraturan Pemerintah RI No.14 Tahun 1986 Jo Peraturan Pemerintah RI No.7 Tahun 1989
tentang Dewan Hak Cipta;
- Peraturan Pemerintah RI No.1 Tahun 1989 tentang Penerjemahan dan/atau Perbanyak
Ciptaan untuk Kepentingan Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, Penelitian dan Pengembangan;
- Keputusan Presiden RI No.18 Tahun 1997 tentang Pengesahan Berne Convention For The
Protection of Literary and Artistic Works;
- Keputusan Presiden RI No.19 Tahun 1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty;
- Keputusan Presiden RI No.17 Tahun 1988 tentang Pengesahan Persetujuan Mengenai
Perlindungan Hukum Secara Timbal Balik Terhadap Hak Cipta atas Karya Rekaman Suara
antara Negara Republik Indonesia dengan Masyarakat Eropa;
- Keputusan Presiden RI No.25 Tahun 1989 tentang Pengesahan Persetujuan Mengenai
Perlindungan Hukum Secara Timbal Balik Terhadap Hak Cipta antara Republik Indonesia
dengan Amerika Serikat;
- Keputusan Prcsiden RI No.38 Tahun 1993 tentang Pengesahan Persetujuan Mengenai
Perlindungan Hukum Secara Timbal Balik Terhadap Hak Cipta antara Republik Indonesia
dengan Australia;
- Keputusan Presiden RI No.56 Tahun 1994 Mengenai Perlindungan Hukum Secara Timbal
Balik Terhadap Hak Cipta antara Republik Indonesia dengan Inggris;
- Peraturan Menteri Kehakiman RI No. M.01-HC.O3.01 Tahun 1987 tentang Pendaftaran
Ciptaan;
- Keputusan Menteri Kehakiman RI No. M.04.PW.07.03 Tahun 1988 tentang Penyidikan Hak
Cipta;
- Surat Edaran Menteri Kehakiman RI No. M.01.PW.07.03 Tahun 1990 tentang Kewenangan
Menyidik Tindak Pidana Hak Cipta;
- Surat Edaran Menteri Kehakiman RI No. M.02.HC.03.01 Tahun 1991 tentang Kewajiban
Melampirkan NPWP dalam Permohonan Pendaftaran Ciptaan dan Pencatatan Pemindahan
Hak Cipta Terdaftar.
7. Apakah suatu ciptaan perlu didaftarkan untuk memperoleh perlindungan hak cipta?
Pendaftaran ciptaan tidak merupakan suatu kewajiban untuk mendapatkan hak cipta. Namun
demikian pencipta maupun pemegang hak cipta yang mendaftarkan ciptaannya dapat
menjadikan surat pendaftaran ciptaan tersebut sebagai alat bukti awal di pengadilan apabila
timbul sengketa di kemudian hari terhadap ciptaan tersebut.
8. Sebutkan arti beberapa istilah dalam hak cipta seperti: pelaku, produser rekaman suara dan
lembaga penyiaran!
Pelaku adalah aktor, penyanyi, pemusik, penari atau mereka yang menampilkan, memperagakan,
mempertunjukkan, menyanyikan, menyampaikan, mendeklamasikan, atau mempermainkan
suatu karya musik, drama, tari, sastra dan karya seni lainnya.
Produser rekaman suara adalah orang atau badan hukum yang pertama kali merekam atau
memiliki prakarsa untuk membiayai kegiatan perekaman suara atau bunyi baik dari suatu
pertunjukan maupun suara atau bunyi lainnya.
Lembaga penyiaran adalah organisasi penyelenggara siaran, baik lembaga penyiaran pemerintah
maupun lembaga penyiaran swasta yang berbentuk badan hukum yang melakukan penyiaran
atas suatu kerja siaran dengan menggunakan transmisi dengan atau tanpa kabel atau melalui
sistim elektromagnetik lainnya.
9. Apakah hak cipta itu dapat dialihkan?
Hak cipta dapat dialihkan baik seluruhnya maupun sebagian karena :
- pewarisan;
- hibah;
- wasiat;
- dijadikan milik negara;
- perjanjian yang harus dilakukan dengan akta dengan ketentuan bahwa perjanjian itu hanya
mengenai wewenang yang disebut di dalam akta itu.
10. Ciptaan apa saja yang dilindungi oleh UUHC?
Dalam UUHC, ciptaan yang dilindungi ialah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan
sastra yang meliputi karya:
- buku, program komputer, pamflet, susunan perwajahan karya tulis yang diterbitkan, dan
semua hasil karya tulis lainnya;
- ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan lainnya yang diwujudkan dengan cara diucapkan;
- alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
- ciptaan lagu atau musik dengan atau tanpa teks, termasuk karawitan, dan rekaman suara;
- drama, tari (koreografi), pewayangan, pantomim;
- karya pertunjukan;
- karya siaran;
- seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat,
seni patung, kolase, seni terapan yang berupa seni kerajinan tangan;
- arsitektur;
- peta;
- seni batik;
- fotografi;
- sinematografi;
- terjemahan, tafsiran, saduran, bunga rampai dan karya lainnya dari hasil pengalihwujudan.
11. Apakah yang tidak didaftarkan sebagai ciptaan?
- ciptaan di luar bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra;
- ciptaan yang tidak orsinil;
- ciptaan yang tidak diwujudkan dalam suatu bentuk yang nyata;
- ciptaan yang sudah merupakan milik umum;
- ketentuan yang diatur dalam Pasal 12 UUHC.
12. Bagaimana perlindungan hak cipta atas benda budaya nasional?
- Negara memegang hak cipta atas karya peninggalan sejarah, prasejarah dan benda budaya
nasional lainnya;
- Hasil kebudayaan rakyat yang menjadi milik bersama dipelihara dan dilindungi oleh negara
dan sekaligus negara sebagai pemegang hak ciptanya terhadap luar negeri.
13. Bagaimana posisi Indonesia di bidang hak cipta di dunia internasional?
Indonesia saat ini telah meratifikasi konvensi international di bidang hak cipta, yaitu: Berne
Convention tanggal 7 mei 1997 dengan Keppres No.18 Tahun 1997 dan dinotifikasikan ke WIPO
pada tanggal 5 juni 1997, Berne Convention tersebut mulai berlaku efektif di Indonesia pada
tanggal 5 September 1997. Dengan berlakunya Berne Convention di Indonesia maka
konsekuensinya Indonesia harus melindungi ciptaan dari seluruh negara anggota Berne
Convention.
14. Dalam hal apa suatu pendaftaran ciptaan dinyatakan hapus?
Dalam Pasa1 38 UUHC disebutkan bahwa kekuatan hukum dari suatu pendaftaran ciptaan hapus
karena:
- penghapusan atas permohonan orang, suatu badan hukum yang namanya tercatat sebagai
pencipta atau pemegang hak cipta;
- lampau waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dengan mengingat Pasal 27, dan Pasal
28;
- dinyatakan batal oleh putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
15. Berapa lama perlindungan atas suatu ciptaan?
Lama perlindungan suatu ciptaan dapat dikatagorikan adalah :
- ciptaan buku, ceramah, alat peraga, lagu, drama, tari, seni rupa, arsitektur, peta, seni batik,
terjemahan, tafsir, saduran, berlaku selama hidup pencipta ditambah 50 tahun setelah
pencipta meninggal dunia;
- ciptaan program komputer, sinematografi, rekaman suara, karya pertunjukan, karya siaran,
berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali diumumkan;
- ciptaan atas fotografi, berlaku selama 25 tahun sejak pertama kali diumumkan dan ciptaan
atas karya susunan perwajahan karya tulis yang diterbitkan, berlaku selama 25 tahun sejak
pertama kali diterbitkan;
- ciptaan yang dimiliki atau dipegang oleh badan hukum, berlaku selama 50 tahun sejak
pertama kali diumumkan;
- untuk hak cipta yang berupa fotografi dan susunan perwajahan karya tulis yang diterbitkan
dan dipegang oleh suatu badan hukum berlaku selama 25 tahun;
- ciptaan yang dipegang atau dilaksanakan oleh negara berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (2)
huruf b, berlaku tanpa batas.
16. Bagaimana tahap-tahap pelaksanaan lisensi wajib?
Pelaksanaan lisensi wajib ditentukan 3 tahapan yaitu :
a. Pertama mewajibkan pemegang hak cipta untuk melaksanakan sendiri penerjemahan
dan/atau perbanyakan ciptaan tersebut;
b. Apabila hal pertama tidak dipenuhi oleh pemegang hak cipta, dimintakan untuk memberikan
izin menerjemahkan atau memperbanyak kepada orang lain;
c. Apabila hal kedua juga tidak dapat dipenuhi maka pemerintah melaksanakan sendiri
penerjemahan dan atau perbanyakan ciptaan tersebut.
17. Apakah yang dimaksud dengan lisensi wajib dalam kaitannya dengan undang-undang hak cipta?
Lisensi wajib ialah izin yang dikeluarkan oleh Menteri Kehakiman untuk menerjemahkan atau
memperbanyak suatu ciptaan untuk suatu tujuan pendidikan, ilmu pengetahuan, penelitian dan
pengembangan setelah melalui prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No.1
Tahun 1989.
18. Bagaimana tata cara pelaksanaan lisensi wajib?
Masalah lisensi wajib diatur dalam Peraturan Pemerintah No.1 Tahun 1989, dimana ditetapkan
syarat-syarat untuk dapat dikeluarkannya suatu lisensi wajib yaitu:
- Kepada pemegang hak cipta pertama kali diminta untuk menerjemahkan atau memperbanyak
ciptaan tersebut;
- Apabila hal tersebut di atas tidak dapat dilakukan oleh pemegang hak cipta, dimana
pemegang hak cipta tersebut memberikan izin kepada orang atau badan hukum di Indonesia
untuk menerjemahkan atau memperbanyak;
- Apabila hal tersebut di atas juga tidak ditanggapi oleh pemegang hak cipta, Menteri
Kehakiman setelah mendengar pendapat dewan hak cipta, akan mengeluarkan izin untuk
menerjemahkan atau memperbanyak.
19. Apakah tugas dewan hak cipta?
Dewan hak cipta yang diangkat oleh Presiden berdasarkan usulan Menteri Kehakiman,
mempunyai tugas membantu pemerintah dalam memberikan penyuluhan, bimbingan dan
pembinaan tentang hak cipta.
Permohonan Pendaftaran Ciptaan
20. Bagaimana syarat-syarat permohonan pendaftaran ciptaan?
- Mengisi formulir pendaftaran ciptaan rangkap dua (formulir dapat diminta secara cuma-cuma
pada kantor Ditjen HaKI), lembar pertama dari formulir tersebut ditandatangani di atas
meterai Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah);
- Surat permohonan pendaftaran ciptaan mencantumkan:
Ø nama, kewarganegaraan dan alamat pencipta;
Ø nama, kewarganegaraan dan alamat pemegang hak cipta; nama, kewarganegaraan
dan alamat kuasa; jenis dan judul ciptaan;
Ø tanggal dan tempat ciptaan diumumkan untuk pertama kali;
Ø Uraian ciptaan rangkap 3;
- Surat permohonan pendaftaran ciptaan hanya dapat diajukan untuk satu ciptaan;
- Melampirkan bukti kewarganegaraan pencipta dan pemegang hak cipta berupa fotocopy KTP
atau paspor;
- apabila pemohon badan hukum, maka pada surat permohonannya harus dilampirkan
turunan resmi akta pendirian badan hukum tersebut;
- Melampirkan surat kuasa, bilamana permohonan tersebut diajukan oleh seorang kuasa,
beserta bukti kewarganegaraan kuasa tersebut;
- Apabila permohonan tidak bertempat tinggal di dalam wilayah RI, maka untuk keperluan
permohonan pendaftaran ciptaan ia harus memiliki tempat tinggal dan menunjuk seorang
kuasa di dalam wilayah RI;
- Apabila permohonan pendaftaran ciptaan diajukan atas nama lebih dari seorang dan atau
suatu badan hukum, maka nama-nama pemohon harus ditulis semuanya, dengan
menetapkan satu alamat pemohon;
- Apabila ciptaan tersebut telah dipindahkan, agar melampirkan bukti pemindahan hak;
- Melampirkan contoh ciptaan yang dimohonkan pendaftarannya atau penggantinya;
- Membayar biaya permohonan pendaftaran ciptaan sebesar Rp. 75.000,-, khusus untuk
permohonan pendaftaran ciptaan program komputer sebesar Rp. 150.000,-;
- Melampirkan NPWP berdasarkan Surat Edaran Menteri Kehakiman RI No. M.02.HC.03.01
tahun 1991 tentang kewajiban melampirkan NPWP dalam permohonan pendaftaran ciptaan
dan pencatatan pemindahan hak ciptaan terdaftar ditegaskan bahwa permohonan
pendaftaran ciptaan serta pencatatan pemindahan hak atas ciptaan terdaftar, yang diajukan
atas nama pemohon yang berdomisili di wilayah Indonesia diwajibkan melampirkan NPWP.
Pelanggaran Hak Cipta
21. Perbuatan apa yang dimaksud dengan pelanggaran hak cipta?
Suatu perbuatan dapat dikatakan sebagai suatu pelanggaran hak cipta apabila perbuatan tersebut
melanggar hak khusus dari pencipta atau pemegang hak cipta.
22. Apakah pencipta atau pemegang hak cipta dapat mengajukan gugatan perdata terhadap pihak
yang melakukan pelanggaran?
Pencipta atau pemegang hak cipta yang sebenamya berhak mengajukan gugatan ganti rugi ke
pengadilan negeri atas pelanggaran hak ciptanya dan meminta penyitaan terhadap benda yang
diumumkan atau hasil perbanyakannya.
23. Bagaimana pengaturan tentang ketentuan pidana dalam undang-undang hak cipta?
Tindak pidana bidang hak cipta dikategorikan sebagai tindak kejahatan dan ancaman pidananya
diatur dalam Pasal 44 UUHC.
24. Siapa yang berwenang melakukan penyidikan tindak pidana di bidang hak cipta?
Selain penyidik pejabat Polisi Negara RI juga pejabat pegawai negeri tertentu di lingkungan
departemen yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pembinaan hak cipta
(Departemen Kehakiman) diberi wewenang khusus sebagai penyidik, sebagaimana dimaksud
dalam Undang-undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana untuk melakukan
penyidikan tindak pidana di bidang hak cipta (Pasal 47 UUHC).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar